MODEL PERJANJIAN SESUAI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PRODUKTIF DAN LARANGAN ALIH KEPEMILIKAN LAHAN SECARA NOMINEE

Authors

  • Widi Nugrahaningsih Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Ety Isworo Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

Nominee, Perjanjian Nominee, Pinjam nama, Hak Milik.

Abstract

Bali masuk dalam Tripadvisor’s Travelers’ Choice Awards 2025: Best Destinations in Asia. Bali menjadi urutan pertama destinasi pilihan wisata, mengalahkan kota-kota lain di dunia sebagai tempat berwisata. Akan tetapi, wisatawan mancanegara ingin menanamkan modal sebagai usaha (investasi) dengan cara menguasai dan memiliki tanah di Provinsi Bali. Urgensi Penelitian ini, adanya temuan hasil Penelitian Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah, karena banyak Warga Negara Asing (WNA) melakukan praktik pinjam nama (nominee) untuk memiliki properti dan tanah di Provinsi Bali. Bahkan, terdapat 10.500 bidang tanah yang mengalami kasus nominee. Nilai kerugian dari kasus nominee, jika dirupiahkan bisa mencapai 109,2 triliun. Jika tidak ada kebijakan yang dapat mencegah praktik nominee oleh Warga Negara Asing, maka akan mengancam kedaulatan wilayah Negara Indonesia. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis penyebab peraturan tentang agraria di Indonesia tidak efektiv mencegah kasus nominee. Tujuan lainnya yaitu untuk menemukan kepastian hukum atas dampak nominee di provinsi bali. Metode penelitian ini Yuridis Normatif, dilakukan dengan kajian perundang-undangan dan anlisis atas kebijakan daerah yang telah ada sebelumnya. Hasil dari penelitian ini yaitu pencegahan nominee dimulai dari adanya peraturan daerah provinsi bali tahun 2026 dan penegakan hukum atas nominee baik sebelum maupun setelah terjadinya perjanjian.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Widi Nugrahaningsih, & Ety Isworo. (2026). MODEL PERJANJIAN SESUAI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PRODUKTIF DAN LARANGAN ALIH KEPEMILIKAN LAHAN SECARA NOMINEE. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 8(03), 23–29. Retrieved from https://jurnalintelektiva.sthf.ac.id/index.php/jurnal/article/view/1242